Rabu, 02 Mei 2012

Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi


Potret empirik atas penyelenggaraan sertifikasi terhadap tenaga ahli maupun tenaga terampil masih cukup memprihatinkan. Apa penyebabnya? Dan bagaimana jalan keluarnya?

Spirit UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi adalah memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Undang-undang tersebut dimaksudkan juga untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Pada angka tertentu, mungkin sekitar 5 %, pangsa pasar tenaga kerja konstruksi akan jenuh (saturated market share). Akibatnya, investasi yang ditanamkan di sektor konstruksi akan mengalami kejenuhan sesuai dengan mekanisme the law of diminishing return. Faktor pembatasnya adalah tenaga ahli/ terampil dan alat/ bahan konstruksi.
Oleh karena itu, kebijakan sektor konstruksi di masa yang akan datang, tidak dapat bertumpu pada penambahan jumlah anggaran (untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja), melainkan lebih kepada peningkatan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.

Kebijakan Sertifikasi

Hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dapat diperoleh “jika dan hanya jika” para pelaku bidang jasa konstruksi memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi sesuai bidang pekerjaannya. Salah satu upaya peningkatan kualitas kompetensi dan profesionalisme para pekerja di bidang jasa konstruksi adalah dengan adanya sistem quality assurance dalam bentuk sertifikasi.
Dalam Pasal 9 UU 18/1999 dinyatakan bahwa:
  1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
  2. Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
  3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
  4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Sebagai tindak lanjut dari UU 18/1999, dalam Pasal 15 PP 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja atau sertifikasi keahlian kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Selanjutnya sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja tersebut, secara berkala diteliti/ dinilai kembali oleh LPJK. Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksudkan di atas dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari LPJK.

Potret Buram Implementasi Kebijakan Sertifikasi

Dalam struktur jasa konstruksi, tenaga kerja langsung yang terlibat dikelompokkan menjadi tenaga ahli, tenaga terampil dan buruh kasar. Kajian distribusi kelompok kerja tersebut memberikan data bahwa kelompok tenaga ahli sekitar 8 %, kelompok tenaga terampil sekitar 30 % dan kelompok buruh kasar adalah sisanya. Dua kelompok pertama berdasarkan UU 18/ 1999 dan PP 28/2000 wajib memiliki sertifikat. Artinya, dari sekitar 5 juta jiwa pekerja konstruksi, sekitar 2 juta jiwa wajib memiliki sertifikat.
Faktanya, kinerja (performance) penyelenggaraan sertifikasi terhadap tenaga ahli maupun tenaga terampil masih memprihatinkan. Sampai saat ini baru 107.562 orang tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat (sekitar 6,46 %). Jumlah tersebut terdiri dari 29.417 jiwa yang memiliki sertifikat keahlian (SKAK); dan 78.145 jiwa yang memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKTK). Mengapa jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat tersebut sangat rendah? Ada banyak jawaban, di antaranya adalah:
  1. Merasa tidak ada efek (pengaruh) dalam pekerjaan;
  2. Proses sertifikasi berbeli-belit;
  3. Proses sertifikasi mahal;
  4. Tidak ada jaminan mutu (sertifikat dapat “dibeli”);
  5. Tidak ada ketentuan yang memaksa (tidak ada penegakan hukum terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat);
  6. Tidak ada kepedulian dari pihak pengguna jasa (yang penting pekerjaan selesai dan tepat waktu);
  7. Budaya menggampangkan masalah;
  8. Masyarakat apatis dan kurang perduli.
Pertanyaan selanjutnya adalah Bagaimana agar tenaga kerja jasa konstruksi Indonesia lebih banyak yang bersertifikat? Beberapa jawaban diantaranya adalah :
  1. Penegakan hukum agar setiap kegiatan konstruksi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat;
  2. Penyederhanaan proses sertifikasi;
  3. Pemerintah menyiapkan seluruh bakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam bentuk SKKNI;
  4. Perlu dibuat Lembaga Sertifikasi Independen yang bebas dari intervensi Pemerintah maupun asosiasi profesi dan badan usaha;
  5. Memberdayakan Balai Latihan Kerja, Balai/ Badan Diklat Pemda, Sekolah Menengah Kejuruan dan Fakultas/ Jurusan di Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan/ pelatihan bidang jasa konstruksi agar dapat berfungsi sebagai Lembaga Sertifikasi;
  6. Sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi pemula/ muda disubsidi oleh Pemerintah;
  7. Tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat mendapat jaminan pekerjaan dan dibayar lebih tinggi;
  8. Secara bertahap diberlakukan black list bagi tenaga kerja konstruksi perorangan yang tidak bersertifikat;
  9. Secara bertahap diberlakukan negative list/black list bagi badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat;
  10. Harus ada kampanye publik mengenai pentingnya tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat demi keamanan dan kehandalan produk jasa konstruksi.
Strategy

Belajar dari pengalaman Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang memberikan ijazah (sebagai bukti kelulusan) serta akta mengajar (sertifikat kompetensi mengajar), maka seyogyanya perlu diwacanakan pendekatan serupa bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang jasa konstruksi (ASMET = arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan), agar selain memberikan ijazah kelulusan, juga memberikan sertifikat keterampilan/ keahlian pemula/ muda.
Dari berbagai referensi maupun diskusi, terungkap bahwa pekerja konstruksi sangat berbeda karakteristiknya dengan pekerja di sektor industri atau pekerjaan formal lainnya. Salah satu karakteristik pekerja konstruksi adalah mobilitasnya yang sangat tinggi dan cenderung tidak terikat dalam satu perusahaan tertentu. Akibat dari karakteristik yang demikian, sedikit sekali perusahaan yang mau berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas pekerjanya. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang dikenakan oleh asosiasi profesi dan LPJK cukup signifikan (sekitar Rp 2,5 juta), akibatnya para pekerja konstruksi enggan untuk mengikuti sertifikasi.
Dengan kondisi demikian, seyogyanya Pemerintah mengantisipasi pelaksanaan sertifikasi (yang menjadi amanah UU) untuk secara masal dan terpadu memfasilitasi sertifikasi tingkat pemula/ muda. Sertifikasi pada tingkatan tersebut harus dipandang sebagai public goods dan disetarakan dengan program wajib belajar, mengingat para pekerja konstruksi adalah aset Negara, bukan aset perusahaan.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, Pemerintah harus memiliki grand strategy untuk sertifikasi pekerja konstruksi yang belum bersertifikat. 

2 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Perusahaan BUMN / SWASTA
    Di Tempat
    Attn : Accounting / Finance / Legall

    Perihal : Penerbitan Bank Garansi /Surety Bond Non Collateral

    Dengan Hormat,

    Dengan ini kami PT. JASA MULYA ABADI, Bermaksud mengajukan penawaran kerjasama penerbitan Bank Garansi Surety Bond dan yang mungkin diperlukan sebagai kelengkapan dokumen Lelang, dokumen Kontrak pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan Bapak / Nasabah Bapak.

    Jenis Jaminan yang dapat kami terbitkan adalah sebagai berikut :

    1. Jaminan Penawaran ( Bid / Tender Bond )
    2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
    3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
    4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

    Penutupan Asuransi Kerugian Diantara nya : CAR, EAR, CARGO, MARINE HULL, FIRE INSURANCE, dll

    Rekanan Bank (Bank Garansi ) :

    1. Bank BTN (Persero)
    2. Bank BNI (Persero)
    3. Bank Mandiri (Persero)
    4. Bank Syariah Bukopin

    Untuk lebih Lanjut Hub : ROZI SASWAN Tlp. 0812 187 222 13

    Demikian penawaran ini kami sampaikan dengan harapan kiranya kerjasama penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi ini dapat terealisasikan, dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.

    Hormat kami,
    PT. JASA MULYA ABADI

    ROZI SASWAN
    Jl. Mustika 1 No. 29 Sumur Batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
    Email : rsaswan@gmail.com
    Tlp. 021 4260719 (Hunting)
    HP. 0812 187 222 13

    BalasHapus
  2. Kepada Yth,
    Perusahaan BUMN / SWASTA
    Di Tempat
    Attn : Accounting / Finance / Legall

    Perihal : Penerbitan Bank Garansi /Surety Bond Non Collateral

    Dengan Hormat,

    Dengan ini kami PT. JASA MULYA ABADI, Bermaksud mengajukan penawaran kerjasama penerbitan Bank Garansi Surety Bond dan yang mungkin diperlukan sebagai kelengkapan dokumen Lelang, dokumen Kontrak pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan Bapak / Nasabah Bapak.

    Jenis Jaminan yang dapat kami terbitkan adalah sebagai berikut :

    1. Jaminan Penawaran ( Bid / Tender Bond )
    2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
    3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
    4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

    Penutupan Asuransi Kerugian Diantara nya : CAR, EAR, CARGO, MARINE HULL, FIRE INSURANCE, dll

    Rekanan Bank (Bank Garansi ) :

    1. Bank BTN (Persero)
    2. Bank BNI (Persero)
    3. Bank Mandiri (Persero)
    4. Bank Syariah Bukopin

    Untuk lebih Lanjut Hub : ROZI SASWAN Tlp. 0812 187 222 13

    Demikian penawaran ini kami sampaikan dengan harapan kiranya kerjasama penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi ini dapat terealisasikan, dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.

    Hormat kami,
    PT. JASA MULYA ABADI

    ROZI SASWAN
    Jl. Mustika 1 No. 29 Sumur Batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
    Email : rsaswan@gmail.com
    Tlp. 021 4260719 (Hunting)
    HP. 0812 187 222 13

    BalasHapus