Selasa, 01 Desember 2020

PEMBUATAN/PROSES PEMENUHAN KOMITMEN IUJK KOTA TASIKMALAYA

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 08 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

4. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Konstruksi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Formulir Pemenuhan Komitmen (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Izin Lokasi / IPPT / Fatwa Lokasi (jika ada) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukannya (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dari OSS (Online Single Submission) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Keterangan domisili Perusahaan dari Kelurahan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penanggungjawab BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penanggungjawab PJT-BU (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Rekomendasi SPPL/Dok.UKL-UPL/AMDAL dari Lingkungan Hidup (untuk dokumen UKL-UPL yang dibuat tahun 2012 sampai sekarang wajib dilengkapi Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Scan Ijazah Penanggung Jawab Teknik BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Setifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika ada (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli/Terampil Dengan Penangguang Jawab BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
  2. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  4. Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
  5. Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
  6. Pembahasan akan dilakukan jika memang diperlukan
  7. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
  8. Pencetakan naskah surat izin / pemenuhan komitmen
  9. Penandatangan naskah surat izin / pemenuhan komitmen oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
  10. Pengambilan surat izin / komitmen izin usaha di bagian informasi perizinan
Untuk Formulir dapat diunduh pada link Disini

 Blockboard vs Multipleks, Mana yang Lebih Baik?

Sebagai material kayu olahan yang paling populer digunakan untuk kebutuhan desain interior, blockboard dan multipleks (plywood) sama-sama memiliki kualitas ketahanan yang baik. Karena ini, sering kali kita pun dipusingkan saat harus memilih di antara keduanya. Material mana yang lebih baik untuk mendukung tampilan interior sekaligus teruji ketahanannya?

Sekilas blockboard dan multipleks terlihat sama, namun sebenarnya blockboard memiliki perbedaan dengan plywood baik dalam tampilan akhir, aplikasi maupun fungsi. Perbedaan ini yang selanjutnya menjadi pertimbangan dalam memilih antara blockboard dan multipleks.

Kelebihan dan kekurangan blockboard terhadap multipleks dapat ditelusuri lebih jauh melalui beberapa aspek berikut ini :

Material dasar


Berbeda dari multipleks yang terbuat dari lapisan kayu solidblockboard tersusun dari balok-balok kayu lunak dan memiliki lapisan multipleks setebal 20-30 mm di bagian tengahnya. Bagian atas dan bawah permukaan blockboard dilapisi veneer kayu sehingga menampilkan kesan halus dan mengilap.

Lapisan multipleks yang digunakan terbuat dari kayu asli.  Maka, blockboard secara tidak langsung juga dikelompokkan ke dalam jenis multipleks.


Jika bagian luarnya terlapisi oleh kayu jati, blockboard tersebut dinamakan teablock. Multipleks sendiri terdiri dari banyak jenis dan tingkatan yang dibagi berdasarkan tingkat kekuatan dan fungsinya.


Kegunaan

Karena dilapisi oleh veneerblockboard dapat memberikan tampilan akhir yang lebih halus dan licin sehingga sangat cocok untuk menampilkan kesan elegan dan modern di dalam ruangan. Oleh sebab itu, blockboard biasanya diaplikasikan untuk furnitur interior, seperti meja kerjarak buku, dan kitchen set.

Sedangkan, kuatnya tampilan tekstur kayu pada multipleks memang cocok untuk kamu yang menyukai pesona kayu alami. Kesan natural tersebut bisa kamu datangkan dengan mudah baik di dalam maupun di luar ruangan.

Sebaiknya gunakan blockboard hanya untuk kebutuhan desain inetrior saja. Selain karena hanya mudah rekat dengan lem khusus interior, lapisan veneer yang membalut permukaan blockboard juga lebih mudah lapuk dan terkelupas saat terkena udara luar.

Kekuatan dan durabilitas

Dalam hal kekuatan dan ketahanan, multipleks memang lebih unggul dibandingkan blockboard. Multipleks lebih tahan terhadap air dan pelapukan akibat kondisi ruangan yang lembab. Namun, multipleks yang berukuran panjang mudah memuai atau melengkung di bagian tengahnya.

Tidak seperti multipleks, blockboard memiliki karakter kayu yang lebih kaku sehingga resiko pemuaian dapat dihindari. Bila membutuhkan kayu olahan untuk furnitur yang memiliki panjang 2-3 meter, gunakanlah blockboard.

Tersusun dari komposisi lapisan kayu yang seimbang membuat blockboard dan multipleks sama-sama tahan terhadap guncangan dan benturan. Dimensi keduanya yang cukup stabil pun mencegah keretakkan atau perubahan bentuk.

Berat

Lapisan kayu solid yang menyusun multipleks membuat dimensinya lebih solid dan padat. Hal ini juga menyebabkan ia memiliki bobot yang lebih berat dibandingkan blockboard yang hanya tersusun dari kayu lunak. Bobot blockboard yang ringan memudahkannya untuk dipindahkan kemana-mana. Pemasangan blockboard pun terasa lebih praktis.

Pengolahan dan aplikasi

Meski terhitung sama-sama lebih mudah dibentuk menjadi furnitur dibandingkan kayu olahan jenis lainnya,  untuk mengolah multipleks yang cukup tebal diperlukan mesin pemotong khusus. Blockboard yang dimensinya lebih tipis dapat dipotong menggunakan gergaji dan alat pemotong kayu biasa.

Untuk mengaplikasikan jenis perekat, seperti lem dan semen juga alat-alat penghubung, seperti baut, paku, dan engsel dapat dilakukan dengan mudah pada blockboard maupun multipleks. Namun bukan berarti keduanya dapat dimodifikasi ke dalam bentuk apapun. Blockboard dan multipleks tidak bersifat elastis sehingga hanya dapat diaplikasikan untuk bentuk-bentuk dengan permukaan datar saja.

Perawatan dan harga

Tingkat durabilitas blockboard yang tidak sebaik multipleks membuatnya membutuhkan perawatan yang lebih. Bersihkan blockboard dengan kain pembersih yang kering dan usahakan untuk menghindari furnitur yang terbuat dari blockboard digenangi oleh air.

Sementara itu,  multipleks cenderung lebih mudah menyerap noda sehingga perlu segera dibersihkan saat terkena noda cair terutama yang bersifat kental. Sedikit berbeda dengan blockboard, gunakanlah kain yang lebih basah untuk mengelapnya, kain microfiber dapat menjadi pilihan.

Untuk harga, keduanya memiliki kisaran harga yang tidak terpaut jauh, namun blockboard memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan multipleks.

Bagaimana, apakah kamu sudah bisa menentukan di antara blockboard dan multipleks (plywood) untuk hunianmu? Menentukan pilihan antara kedua material ini akan lebih mudah ketika menyesuaikan kebutuhanmu dengan fungsi dan keunggulan yang dimilikinya.

Sumber : https://www.dekoruma.com/artikel/78428/perbedaan-blockboard-dan-multipleks



Rabu, 02 Mei 2012

Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi


Potret empirik atas penyelenggaraan sertifikasi terhadap tenaga ahli maupun tenaga terampil masih cukup memprihatinkan. Apa penyebabnya? Dan bagaimana jalan keluarnya?

Spirit UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi adalah memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Undang-undang tersebut dimaksudkan juga untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Pada angka tertentu, mungkin sekitar 5 %, pangsa pasar tenaga kerja konstruksi akan jenuh (saturated market share). Akibatnya, investasi yang ditanamkan di sektor konstruksi akan mengalami kejenuhan sesuai dengan mekanisme the law of diminishing return. Faktor pembatasnya adalah tenaga ahli/ terampil dan alat/ bahan konstruksi.
Oleh karena itu, kebijakan sektor konstruksi di masa yang akan datang, tidak dapat bertumpu pada penambahan jumlah anggaran (untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja), melainkan lebih kepada peningkatan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.

Kebijakan Sertifikasi

Hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dapat diperoleh “jika dan hanya jika” para pelaku bidang jasa konstruksi memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi sesuai bidang pekerjaannya. Salah satu upaya peningkatan kualitas kompetensi dan profesionalisme para pekerja di bidang jasa konstruksi adalah dengan adanya sistem quality assurance dalam bentuk sertifikasi.
Dalam Pasal 9 UU 18/1999 dinyatakan bahwa:
  1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
  2. Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
  3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
  4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Sebagai tindak lanjut dari UU 18/1999, dalam Pasal 15 PP 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja atau sertifikasi keahlian kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Selanjutnya sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja tersebut, secara berkala diteliti/ dinilai kembali oleh LPJK. Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksudkan di atas dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari LPJK.

Potret Buram Implementasi Kebijakan Sertifikasi

Dalam struktur jasa konstruksi, tenaga kerja langsung yang terlibat dikelompokkan menjadi tenaga ahli, tenaga terampil dan buruh kasar. Kajian distribusi kelompok kerja tersebut memberikan data bahwa kelompok tenaga ahli sekitar 8 %, kelompok tenaga terampil sekitar 30 % dan kelompok buruh kasar adalah sisanya. Dua kelompok pertama berdasarkan UU 18/ 1999 dan PP 28/2000 wajib memiliki sertifikat. Artinya, dari sekitar 5 juta jiwa pekerja konstruksi, sekitar 2 juta jiwa wajib memiliki sertifikat.
Faktanya, kinerja (performance) penyelenggaraan sertifikasi terhadap tenaga ahli maupun tenaga terampil masih memprihatinkan. Sampai saat ini baru 107.562 orang tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat (sekitar 6,46 %). Jumlah tersebut terdiri dari 29.417 jiwa yang memiliki sertifikat keahlian (SKAK); dan 78.145 jiwa yang memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKTK). Mengapa jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat tersebut sangat rendah? Ada banyak jawaban, di antaranya adalah:
  1. Merasa tidak ada efek (pengaruh) dalam pekerjaan;
  2. Proses sertifikasi berbeli-belit;
  3. Proses sertifikasi mahal;
  4. Tidak ada jaminan mutu (sertifikat dapat “dibeli”);
  5. Tidak ada ketentuan yang memaksa (tidak ada penegakan hukum terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat);
  6. Tidak ada kepedulian dari pihak pengguna jasa (yang penting pekerjaan selesai dan tepat waktu);
  7. Budaya menggampangkan masalah;
  8. Masyarakat apatis dan kurang perduli.
Pertanyaan selanjutnya adalah Bagaimana agar tenaga kerja jasa konstruksi Indonesia lebih banyak yang bersertifikat? Beberapa jawaban diantaranya adalah :
  1. Penegakan hukum agar setiap kegiatan konstruksi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat;
  2. Penyederhanaan proses sertifikasi;
  3. Pemerintah menyiapkan seluruh bakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam bentuk SKKNI;
  4. Perlu dibuat Lembaga Sertifikasi Independen yang bebas dari intervensi Pemerintah maupun asosiasi profesi dan badan usaha;
  5. Memberdayakan Balai Latihan Kerja, Balai/ Badan Diklat Pemda, Sekolah Menengah Kejuruan dan Fakultas/ Jurusan di Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan/ pelatihan bidang jasa konstruksi agar dapat berfungsi sebagai Lembaga Sertifikasi;
  6. Sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi pemula/ muda disubsidi oleh Pemerintah;
  7. Tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat mendapat jaminan pekerjaan dan dibayar lebih tinggi;
  8. Secara bertahap diberlakukan black list bagi tenaga kerja konstruksi perorangan yang tidak bersertifikat;
  9. Secara bertahap diberlakukan negative list/black list bagi badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat;
  10. Harus ada kampanye publik mengenai pentingnya tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat demi keamanan dan kehandalan produk jasa konstruksi.
Strategy

Belajar dari pengalaman Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang memberikan ijazah (sebagai bukti kelulusan) serta akta mengajar (sertifikat kompetensi mengajar), maka seyogyanya perlu diwacanakan pendekatan serupa bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang jasa konstruksi (ASMET = arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan), agar selain memberikan ijazah kelulusan, juga memberikan sertifikat keterampilan/ keahlian pemula/ muda.
Dari berbagai referensi maupun diskusi, terungkap bahwa pekerja konstruksi sangat berbeda karakteristiknya dengan pekerja di sektor industri atau pekerjaan formal lainnya. Salah satu karakteristik pekerja konstruksi adalah mobilitasnya yang sangat tinggi dan cenderung tidak terikat dalam satu perusahaan tertentu. Akibat dari karakteristik yang demikian, sedikit sekali perusahaan yang mau berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas pekerjanya. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang dikenakan oleh asosiasi profesi dan LPJK cukup signifikan (sekitar Rp 2,5 juta), akibatnya para pekerja konstruksi enggan untuk mengikuti sertifikasi.
Dengan kondisi demikian, seyogyanya Pemerintah mengantisipasi pelaksanaan sertifikasi (yang menjadi amanah UU) untuk secara masal dan terpadu memfasilitasi sertifikasi tingkat pemula/ muda. Sertifikasi pada tingkatan tersebut harus dipandang sebagai public goods dan disetarakan dengan program wajib belajar, mengingat para pekerja konstruksi adalah aset Negara, bukan aset perusahaan.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, Pemerintah harus memiliki grand strategy untuk sertifikasi pekerja konstruksi yang belum bersertifikat. 

Rabu, 21 Maret 2012

Selamat Datang


Selamat Datang di Website Kami

DPC GAPEKSINDO 
Tasikmalaya 


VISI DAN MISI GAPEKSINDO

VISI GAPEKSINDO
Mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional sebagai wadah berperannya pelaksana konstruksi dalam menjalankan pengabdian usahanya menuju pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat. 
MISI GAPEKSINDO
Menghimpun dan mengembangkan perusahaan nasional dibidang usaha pelaksana jasa konstruksi dalam tatanan dunia usaha yang sehat, mampu bersinergi sesama pelaksana jasa konstruksi.