Selasa, 01 Desember 2020

PEMBUATAN/PROSES PEMENUHAN KOMITMEN IUJK KOTA TASIKMALAYA

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 08 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

4. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Konstruksi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Formulir Pemenuhan Komitmen (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Izin Lokasi / IPPT / Fatwa Lokasi (jika ada) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukannya (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dari OSS (Online Single Submission) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Keterangan domisili Perusahaan dari Kelurahan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penanggungjawab BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penanggungjawab PJT-BU (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Rekomendasi SPPL/Dok.UKL-UPL/AMDAL dari Lingkungan Hidup (untuk dokumen UKL-UPL yang dibuat tahun 2012 sampai sekarang wajib dilengkapi Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Scan Ijazah Penanggung Jawab Teknik BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Setifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika ada (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
  • Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli/Terampil Dengan Penangguang Jawab BUJK (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Melakukan pendaftaran pada situs oss.go.id, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang belum efektif.
  2. Pengajuan perizinan online via sipentas.tasikmalayakota.go.id
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin)
  4. Pendelegasian persyaratan oleh petugas data dan informasi (datin) kepada analis perizinan
  5. Pengecekan kebenaran persyaratan dan berita acara survey lapangan oleh analis perizinan
  6. Pembahasan akan dilakukan jika memang diperlukan
  7. Penerimaan atau penolakan berita acara survey lapangan oleh kepala seksi / kepala bidang perizinan
  8. Pencetakan naskah surat izin / pemenuhan komitmen
  9. Penandatangan naskah surat izin / pemenuhan komitmen oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya
  10. Pengambilan surat izin / komitmen izin usaha di bagian informasi perizinan
Untuk Formulir dapat diunduh pada link Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar